Deli Serdang – Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang kian dosoroti. Lembaga Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut, melaporkan dugaan korupsi di instansi ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Institusi penegakan hukum tersebut pun telah menelaah pengaduan yang disampaikan.
Laporan IKI Sumut melalui surat resmi Nomor LI/138/TPK/DISDIK/DS/IKI/SU/III/20205 tertanggal 17 maret 2025, mencakup data dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran tahun 2021, 2022, dan 2024.
“Laporan ini telah kami sampaikan dan saat ini sedang ditelaah oleh pihak Kejatisu. Dugaannya penyalhgunaan anggaran tahun 2021, 2022 dan 2024,” kata Ketua Bidan Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut Hara Oloan Sihombing, kepada awak media, Rabu (18/6/2025) siang.
Hara menduga, penyelewangan anggaran ini, berpotensi menimbulkan kerugian negara denga nilai yang fantastis. Dimana, dalam laporan itu, ada 23 pos pengelolaan anggaran yang dicurigai bermasalah.
Dugaan Korupsi
Seprerti pada Tahun Anggaran (TA) 2021 ada kegiatan Hibah Lembaga Swasta Paket C dan PKBM: Rp4,35 miliar, Paket B Swasta dan PKBM: Rp2,19 miliar, Paket A dan PKBM: Rp611 juta, BOP Paket C Negeri (SKB Sibolangit dan Lubuk Pakam): Rp387 juta, serta BOP Paket B Negeri: Rp142,5 juta yang duduga sarat korupsi.
Kemudian Hibah PAUD dan Kelompok Bermain di 22 kecamatan, termasuk di Kecamatan Percut Sei Tuan: Rp3,39 miliar, Tanjung Morawa: Rp1,44 miliar, Hamparan Perak: Rp1,32 miliar, Lubuk Pakam: Rp802 juta, Galang: Rp898 juta dan kecamatan lainnya dengan total lebih dari Rp10 miliar.
Selanjutnya, pada TA 2022 terdapat Beasiswa Mahasiswa Deli Serdang: Rp1,16 miliar, Honor Guru PAUD Non-PNS: Rp1,2 miliar, Hibah TK, PAUD, dan Kelompok Belajar: Rp17,53 miliar, Honor tutor Paket C/B: Rp1,26 miliar, Hibah PKBM: Rp10,36 miliar yang patut dicurigai.
Termasuk juga Honor guru MDTA & Operator Sekolah: Rp5,55 miliar, Tunjangan Profesi Guru Bersertifikat: Rp243,15 miliar, Tambahan Penghasilan Guru: Rp7,38 miliar yang juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selanjutnya pada TA 2024, terdapat Hibah PAUD dan KB: Rp15,25 miliar, Beasiswa Mahasiswa dan Anak Berkebutuhan Khusus: Rp1,15 miliar, Honor Tutor Paket A, B, C: Rp1,6 miliar, Honor Guru PAUD Non-PNS: Rp2,88 miliar yang dicurigai terjadi penyimpangan.
Melibatkan Korporasi
IKI Sumut menilai, adanya indikasi korupsi multisektor. Diantaranya diduga melibatkan kelompok tertentu atau korporasi dengan memanipulasi anggaran. Laporan terkait hal ini, semestinya harus jadi atensi Kejatisu.
“Kami mendesak, agar Kejatisu segera memanggil Pengurus TK, PAUD dan Kelompok Bermain, Pengurus PKBM dan oknum ASN yang diduga terlibat. Laporan ini, merupakan hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Adre Wanda Ginting membenarkan laporan itu. “Telah kami terima dan akan dicek pada sistem,” tutur Adre.
Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan belum memberikan komentar terkait hal ini. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya di nomor 08116520XX masih ceklis 1. (Riswandi)