Langkat – Bangunan megah di tangggul Sungai Batang Serangan, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, milik warga berinisial Yus diduga ilegal. Rekomendasi teknis (Rekomtek) dari pihak terkait, belum dikantonginya sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain menjadi sorotan publik, hal ini juga dinilai mengangkangi aturan yang berlaku. Baik dari sisi mendirikan bangunan baru, maupun terkait hal larangan pemanfaatan sempadan sungai.
Hal ini kian menimbulkan pertanyaan publik. Bagaimana bangunan semegah itu bisa berdiri di bibir sungai, tanpa kelengkapan dokumen dan bebas hambatan dari otoritas setempat.
Informasi ini pun dilirik Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Tim dari instansi ini kemudian langsung mendatangi lokasi. Hasilnya, bangunan milik Yus tersebut berdiri nyaris di tebing sungai.
Tanpa Rekomtek
“Dari hasil pengecekan berkas, kami belum pernah menerbitkan rekomendasi teknisnya,” jelas Habibi dari Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Sumut, Senin (16/6/2025) pagi, via pesan WhatsAppnya.
Ia pun menegaskan, meski belu ada kepastian status tanggul yang kini digunakan sebagai jalan, tapi dari citra satelit lokasi itu merupakan tanggul aktif. “Kalau dilihat trase di citra satelit, seharusnya itu tanggul sungai,” tegasnya.
Pihaknya akan segera menyampaikan temuan tersebut kepada pimpinannya. Mereka akan melakukan kordinasi untuk menindaklanjuti hal itu. Mengingat, bangunan yang kokoh berdiri itu sangat berpotensi merusak sempadan sungai.
Beberapa waktu lalu, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Langkat Deni Turio mengatakan, pemilik gedung sudah membuat tanggul. Deni berpendapat, hal tersebut dibenarkan jika ada warga yang membangun gedung di sempadan sungai.
Namun sangat disayangkan, Deni tak bisa menjelaskan dasar pembenenaran tersebut. “Gak tau aku udah terbit izinnya apa belum. Karena belum aku kabidnya,” kata Deni saat itu.
Kontradiktif
Pernyataan Deni ini, terkesan kontradiktif dengan apa yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Terlebih, yang dibuat Yus bukanlah tanggul, tapi bronjong seadanya di dalam aliran Sunga Batang Serangan. Diamana, bronjong yang dibangunnya malah memperkecil aliran sungai tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak-pihak berwenang. Terlebih dalam hal untuk menegakkan aturan secara adil. Khususnya dalam hal menjaga kelestarian lingkungan yang terus terancam oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
29 Bangunan Disegel
Di daerah lain, langkah tegas justru diambil oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pihaknya menyegel 29 bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi karena dianggap melanggar Undang-Undang dan tidak memiliki izin lingkungan.
Tindakan itu diikuti oleh instruksi tegas untuk pembongkaran, demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah banjir yang mengancam wilayah permukiman.
Dengan semangat yang sama, Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pihaknya telah memberi waktu kepada para pelanggar untuk membongkar secara mandiri.
“Tapi bila tidak, ada batas waktu tertentu yang mungkin kami yang akan membongkar,” tegas Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025) lalu. (Ahmad)